Hari pun terus berpindah, namun pembicaraan kami
masihlah tetap pada perihal kabar ‘pelepasan’ kami. Terutama setelah para
penasehat kami; Pak Trimoelja, Mas Indro, dan Mbak Pungki, bersama rekan-rekan
yang lain; terus memberi semangat agar kami tidak berhenti untuk berdoa dan
tetap yakin bahwa berita baik itu bisa segera terwujud. Walaupun tetaplah kami
harus siap dengan kemungkinan buruk bahwa kami tetap terkurung dalam penjara.
Bila
saat bezukan tiba, pembicaraan mengenai hal ‘pelepasan’ kami menjadi sebuah
pembicaraan yang menyenangkan. Seolah kami semua berharap bahwa hari akan cepat
berganti menjadi sebuah hari dimana kami bisa benar-benar merasakan udara di luar
ruang berterali besi ini. Kepengapan ruang penjara ini ingin segera kami
akhiri.
Pernah
sesekali waktu, kami dipanggil untuk menghadap Pak Rochmat (koordinator
penyelidikan kasus PRD , di Polwiltabes Surabaya), di ruang Kanit Serse.
Rupanya Pak Rochmat hendak membicarakan mengenai kelanjutan kasus PRD,
berkenaan dengan beratnya sanksi yang bakal kami terima kelak dari pengadilan.
Pak Rochmat menjelaskan panjang lebar tentang sangkaan yang ditimpakan pada
kami, dan hal tersebut akan berakibat ancaman hukuman yang minimalnya 5 tahun
penjara. Sampai-sampai Pak Rochmat mengambil KUHAP, dan salah satu dari kami
disuruhnya membaca perkara yang disangkakan terhadap kami.
Lelaki
bertubuh pendek dan perlente itu pun memberitahukan pada kami bahwa saat itu
pula di Deninteldam V/Brawijaya masih ‘tersimpan’ kawan-kawan kami yang lain,
diantaranya;
ü
Erly (mahasiswa FISIP Unair angkatan 1995)
ü
Retno Wulandari (mahasiswa FISIP Unair angkatan 1995)
ü
Nia Damayanti (mahasiswa FISIP Unair angkatan 1993)
ü
Atok Witono (mahasiswa
FISIP Unair angkatan 1994)
Sebenarnya hal tersebut telah kami ketahui dari para
orang tua kami, beberapa hari yang lalu.
Lalu
terakhir, kepala unit reserse itu pun
menegaskan agar kami tidak terlalu berharap terhadap ‘pelepasan’ tersebut.
Penangguhan penahanan yang hendak kami terima, bukan hal yang mudah untuk
dikabulkan, karena kasus kami (kasus PRD) harus melalui birokrasi Polda, Mabes
Polri, hingga Mabes ABRI. Saat itu kami memang sempat terpukul karena sulitnya
berharap ‘pelepasan’ tersebut.
Tetapi
dari keseluruhan kata-kata Pak Rochmat, sebenarnya membuat kami justru jenuh
dan tak menyiratkan kesimpatikan bagi kami. Sehingga tak lama berselang,
keyakinan akan tibanya hari ‘pelepasan’ tersebut cepat tumbuh menyubur kembali
di benak kami masing-masing. Kami rupanya sudah tak gentar lagi untuk
ditakut-takuti oleh Pak Rochmat,
dengan berbagai kata-katanya, seperti;
“Jika
kalian kembali ke kampus lagi, jangan mengira kalian akan dianggap
pahlawan. Teman-teman kalian di kampus
sudah mengerti siapa kalian sebenarnya….”
Atau
: “Setiap saat kalian akan terus diawasi. Jika kalian ternyata mengulangi
perbuatan itu lagi, kalian akan diambil lagi. Kalian mau dibawa ke Denintel
lagi…?!”
No comments:
Post a Comment