SEBUAH HISTORI

Tulisan sepanjang lebih kurang 200 halaman ketik folio ini berkisah tentang sebuah fakta kekerasan negara yang dialami oleh seorang anak bangsa dari sekian banyak anak bangsa yang mengalami mimpi buruk

DISARANKAN

Membacalah sesuai dengan urutan yang tercantum pada kolom MASTERPIECE. Sebab, anda akan bingung mengikuti kisah ini jika membaca sesuai dengan urutan posting yang tertera

18 August 2008

Saat Pelepasan Bersyarat Tiba (3)


Tibalah waktu mulai merapat menuju Magrib, akhirnya datanglah dua orang reserse yang kemudian memerintahkan kepada para petugas jaga untuk membuka pintu penjara, baik blok A maupun blok B. Pula memerintahkan agar kami semua para tahanan politik kasus PRD untuk keluar dari penjara.
            Inilah saat yang tak bisa kami lupakan, perpisahan antara kami dengan para tahanan kriminal. Kami saling berpelukan, bersalaman, dan seolah mereka selalu mengingat segala apa yang telah kami berikan untuk mereka.
            “Jangan lupa pada kami……” Kata-kata secuil ini terdengar sering terucap dari mulut mereka bergantian. Apa pun makna kata-kata itu, bagiku mereka adalah pula kehidupan yang pernah ada dan lekat dalam jalinan waktu hidupku.
            Di pelataran luar penjara kami pun bertemu dengan kawan-kawan dari blok B; Trio, Wiwin, dan Brewok. Lalu kami berdelapan pun digiring menuju ke ruang Kanit Resek untuk kembali diberi pengarahan oleh Pak Rochmat.
            Rupanya di ruang Kanit Resek ini, kami pun akhirnya berkumpul semua; Trio, Wiwin, Icha, Ana, Agung, Brewok, Rizal, Zainal, Ganjar dan Aku. Sayang, Arindra telah terlebih dulu dipindahkan ke rumah sakit. Tak lupa seorang kawan kami yang tak merasakan pengapnya penjara tapi sehari-harinya ada dalam lindungan Polwiltabes, ialah; Syafi’i.
            Pak Rochmat memulai ‘kotbah’nya di hadapan kami semua. Lelaki itu menjelaskan bahwa kami tidak perlu terlalu bergembira karena ‘pelepasan’ ini bukan penangguhan penahanan melainkan pengalihan jenis tahanan; dari tahanan penjara menjadi tahanan kota. Maka itu artinya, kami tidak diperbolehkan meninggalkan kota Surabaya tanpa seijin pihak kepolisian Polwiltabes Surabaya. Terkecuali; Rizal, Wiwin, Zainal, dan Ana; sebab mereka memang bertempat tinggal di luar kota Surabaya (itu pun hanya untuk bolak-balik Surabaya menuju ke kota tempat tinggalnya).
            Lalu Pak Rochmat pun menegaskan pada kami agar kami tetap harus kuliah seperti biasa dan tanpa berbuat yang macam-macam, yakni; beraktifitas politik. Dikarenakan, menurut Pak Rochmat, seusai persidangan kasus ketiga kawan kami (Dita-Coen-Soleh) akan dilanjutlkan dengan persidangan kasus kami. Itulah kenapa Pak Rochmat menyebutnya bahwa kami masih memiliki ‘tanggungan perkara’.
            “Kalian nanti akan kembali ke kampus lagi, Kalian nggak usah berlagak sok jadi pahl;awan. Percuma, teman-teman kalian malah senang kalau kalian ditangkap, sebab nggak ada lagi rusuh-rusuh di kampus. Sehingga mereka bisa belajar dengan baik. Makanya kalian nggak usah berlagak menjadi pembela kebenaran atau apalah…….,” ucap Pak Rochmat sambil menyeringaikan senyumnya yang licik.

No comments: