SEBUAH HISTORI

Tulisan sepanjang lebih kurang 200 halaman ketik folio ini berkisah tentang sebuah fakta kekerasan negara yang dialami oleh seorang anak bangsa dari sekian banyak anak bangsa yang mengalami mimpi buruk

DISARANKAN

Membacalah sesuai dengan urutan yang tercantum pada kolom MASTERPIECE. Sebab, anda akan bingung mengikuti kisah ini jika membaca sesuai dengan urutan posting yang tertera

15 July 2008

KEEMPAT : KELUAR DARI PERANGKAP, MASUK JERATAN PASAL


Mobil minibus yang kami tumpangi bersama tiga orang lelaki  tersebut, melaju memasuki jalan tol Waru. Kami semakin memperoleh kepastian bahwa arah yang dituju adalah markas kepolisian kota besar Surabaya. Yah, aku akan dijebloskan ke pernjara, bersama ketiga kawanku ini. Aku tak mau banyak berpikir, toh tidak akan merubah keadaan. Baiknya aku tidur saja. Tak lama kemudian aku pun tertidur di tengah laju mobil ini.
            Aku terbangun dari tidurku, tatkala Brewok membangunkan aku. Tak terasa mobil telah sampai di jalan Perak, dan memasuki kawasan jalan Rajawali, Surabaya. Perlahan, mobil ini merapat ke pinggir kiri jalan raya, lalu berhenti.
            Seorang lelaki bertubuh tambun, yang duduk di samping sopir, menoleh ke arah kami dan berkata;
            “Sekarang kalian ditangkap oleh kepolisian….”
            Apa-apaan ini..?!  Gampang sekali menangkap orang di Indonesia…?!  Ucapku dalam hati dengan penuh jengkel.
            “Ini surat penangkapan kalian….,” lanjutnya sambil membagi 4 lembar kertas untuk kami berempat.
            Kami masing-masing membaca dengan seksama isi surat penangkapan tersebut. Rasa tak percaya dalam diriku hadir seketika, saat kusimak kalimat demi kalimat tersebut. Ternyata baru saat ini aku benar-benar ditangkap aparat keamanan Indonesia, dengan surat resmi penangkapan dari kepolisian, untukku.  Lantas…, yang selama kurang lebih 2 minggu aku ditahankan, disiksa dan diperiksa di markas intelejen Kodam V/Brawijaya itu, apa namanya..? Penculikan…? Atau penyanderaan ? Ah, aku cuma bisa tertawa geli melihat dan merasakan lelucon hukum di Indonesia ini.
            Surat penangkapan tersebut menyatakan bahwa; aku dan ketiga kawanku ini; diduga telah melakukan tindak pidana  kejahatan terhadap ketertiban umum atau kejahatan terhadap kekuasaan umum dan atau subversif sebagaimana dimaksud dalam;
Ø      pasal 55 jo 160 Sub 156. Lebih Sub 154 lebih Sub lagi 207 KUHAP jo Pasal 1 (1) angka 1a, b, c, d, Penpres RI No 11 tahun 1963.
Pada akhir bagian surat tersebut, kulihat tanda tangan Kasatserse Mayor Pol. Drs. Oegroseno.
            Begitu banyak pasal-pasal hukum yang digunakan untuk menjerat kami. Lantas, tahun berapa kami baru bisa kembali ke rumah. Aku hanya menebak-nebak, mungkin paling cepat lima tahun lagi aku baru bisa berkumpul bersama keluargaku. Itu artinya, aku baru bebas dari penjara  saat usiaku kurang lebih 30 tahun lagi. Apakah aku mampu menjalani ujian berat ini ? Ketakutan, kekesalan, dan kegelisahan mengambang di setiap sela sumsum otakku. Yah, maklumlah, baru sekali dalam rentang usiaku, aku harus masuk dunia di balik terali besi. Lima tahun…., bukan waktu yang sebentar untuk kulewati di dalam penjara kelak.
            Aku tak tahu, apakah kawan-kawanku juga memiliki kegundahan yang sama seperti yang aku rasakan. Tetapi perlahan-lahan, muncul keyakinanku. Untuk apa takut ? Kenapa aku harus gelisah ? Bukankah aku tidak bersalah ? Aku, bersama kawan-kawanku, berjuang untuk pembebasan rakyat di negeri ini. Aku bukan maling, atau pembunuh. Ini hanya konsekwensi politik yang harus berani aku tanggung, ujarku lirih.

No comments: