Mobil minibus yang kami tumpangi
bersama tiga orang lelaki tersebut,
melaju memasuki jalan tol Waru. Kami semakin memperoleh kepastian bahwa arah
yang dituju adalah markas kepolisian kota besar Surabaya. Yah, aku akan
dijebloskan ke pernjara, bersama ketiga kawanku ini. Aku tak mau banyak
berpikir, toh tidak akan merubah keadaan. Baiknya aku tidur saja. Tak lama
kemudian aku pun tertidur di tengah laju mobil ini.
Aku
terbangun dari tidurku, tatkala Brewok membangunkan aku. Tak terasa mobil telah
sampai di jalan Perak, dan memasuki kawasan jalan Rajawali, Surabaya. Perlahan,
mobil ini merapat ke pinggir kiri jalan raya, lalu berhenti.
Seorang
lelaki bertubuh tambun, yang duduk di samping sopir, menoleh ke arah kami dan
berkata;
“Sekarang
kalian ditangkap oleh kepolisian….”
Apa-apaan
ini..?! Gampang sekali menangkap orang
di Indonesia…?! Ucapku dalam hati dengan
penuh jengkel.
“Ini
surat penangkapan kalian….,” lanjutnya sambil membagi 4 lembar kertas untuk
kami berempat.
Kami
masing-masing membaca dengan seksama isi surat penangkapan tersebut. Rasa tak
percaya dalam diriku hadir seketika, saat kusimak kalimat demi kalimat
tersebut. Ternyata baru saat ini aku benar-benar ditangkap aparat keamanan
Indonesia, dengan surat resmi penangkapan dari kepolisian, untukku. Lantas…, yang selama kurang lebih 2 minggu
aku ditahankan, disiksa dan diperiksa di markas intelejen Kodam V/Brawijaya
itu, apa namanya..? Penculikan…? Atau penyanderaan ? Ah, aku cuma bisa tertawa
geli melihat dan merasakan lelucon hukum di Indonesia ini.
Surat
penangkapan tersebut menyatakan bahwa; aku dan ketiga kawanku ini; diduga telah
melakukan tindak pidana kejahatan
terhadap ketertiban umum atau kejahatan terhadap kekuasaan umum dan atau
subversif sebagaimana dimaksud dalam;
Ø
pasal 55 jo 160 Sub 156. Lebih Sub 154 lebih Sub lagi 207
KUHAP jo Pasal 1 (1) angka 1a, b, c, d, Penpres RI No 11 tahun 1963.
Pada akhir bagian surat tersebut,
kulihat tanda tangan Kasatserse Mayor Pol. Drs. Oegroseno.
Begitu
banyak pasal-pasal hukum yang digunakan untuk menjerat kami. Lantas, tahun
berapa kami baru bisa kembali ke rumah. Aku hanya menebak-nebak, mungkin paling
cepat lima tahun lagi aku baru bisa berkumpul bersama keluargaku. Itu artinya,
aku baru bebas dari penjara saat usiaku
kurang lebih 30 tahun lagi. Apakah aku mampu menjalani ujian berat ini ?
Ketakutan, kekesalan, dan kegelisahan mengambang di setiap sela sumsum otakku.
Yah, maklumlah, baru sekali dalam rentang usiaku, aku harus masuk dunia di
balik terali besi. Lima tahun…., bukan waktu yang sebentar untuk kulewati di
dalam penjara kelak.
Aku
tak tahu, apakah kawan-kawanku juga memiliki kegundahan yang sama seperti yang
aku rasakan. Tetapi perlahan-lahan, muncul keyakinanku. Untuk apa takut ?
Kenapa aku harus gelisah ? Bukankah aku tidak bersalah ? Aku, bersama
kawan-kawanku, berjuang untuk pembebasan rakyat di negeri ini. Aku bukan
maling, atau pembunuh. Ini hanya konsekwensi politik yang harus berani aku
tanggung, ujarku lirih.
No comments:
Post a Comment